LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DALAM
PENDIDIKAN
SISTEM GANDA
Objek Kerja
DINAS
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN
PURWOREJO
Disusun Oleh :
Nama Siswa : Kelas
:
1. Rika Yuliana (AP1)
2. Sumaryatun (AP1)
3. Isro Hariyanti (AP2)
4. Leni Muktia Sari (AP2)
5. Wiwit Robingah (AP3)
XII Administrasi Perkantoran
SMK
NEGERI 2 PURWOREJOTahun Pelajaran 2014/2015
PENGESAHAN
Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini telah disetujui pada :
Hari :
Tanggal :
Oleh
|
Pembimbing DU/DI
WIRATNA SJOFANDY, S.Sos
NIP.19690329 199303 1 005
|
Guru Pembimbing
M.
MAKSUM MARDJUKI,S.Pd
NIP.
19560909 198503 1 0008
|
Mengetahui
|
Kepala
DinasKependudukandanCatatanSipilKab.
Purworejo
SUKMO WIDI HARWANTO,M.M
|
Kepala
SMK N 2
PURWOREJO
Drs.
SUHIRMAN, M.Pd
NIP.
19590816 198703 1 011
|
BAB I
PENDAHULUAN
A
. Latar Belakang
Didasari dalam rangka meningkatkan wawasan,
pengalaman belajar dan penguasaan keterampilan serta mencetak lulusan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang ahli dan terampil, antara lain diperlukan adanya
upaya berbagai aktifitas belajar,baik di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu untuk
mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan program Kegiatan Praktik
siswa dalam rangka Praktek Kerja Lapangan (PKL) di dunia kerja terkait sesuai
dengan program keahlian yang telah ditetapkan oleh sekolah. Yang berguna
sebagai kesempatan pengenalan dan pelatihan langsung tentang dunia Praktek
Kerja Lapangan (PKL). Praktek kerja ini juga merupakan syarat mutlak bagi semua
siswa yang akan menyelesaikan studi di SMK N 2 Purworejo agar dapat mengenal
dunia kerja yang luas, dan menerapkan pengetahuan teori yang telah diperoleh
selama proses belajar di sekolah, sehingga dapat menjadikan generasi-generasi
yang mampu bersaing dan sudah siap dalam
menghadapi dunia kerja dan sukses berada di dalamnya untuk masa yang akan datang.
Praktek Kerja
Lapangan (PKL) ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan dengan 2 (dua) periode.
B
. Tujuan Pembuatan Laporan
1. Sebagai bukti bahwa siswa telah
mengikuti atau melakukan prakerin.
2. Sebagai tolak ukur bagi sekolah
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Untuk mengetahui tingkat pemahaman
terhadap kegiatan praktek kerja industri.
4. Untuk mengetahui hasil yang di capai
dalam praktek kerja industri.
5. Agar siswa dapat terlatih dalam
menyelesaikan laporan.
6. Salah satu syarat untuk mengikuti
UN/US di SMK.
C.
Sistematika Penyusunan Laporan
Untuk menyusun penulisan yang mudah
dipahami oleh pembaca sehingga jelas maksud dan tujuannya, maka secara
sistematis penulis membagi menjadi beberapa bab yang saling terkait antara satu
dengan yang lainnya, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Membahas tentang :
• Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan
• Dasar
Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan
• Tujuan
pembuatan Laporan
BAB II PEMBAHASAN
Membahas tentang :
• Deskripsi
Lokasi PKL
• Struktur
Organisasi
• Kegiatan
Harian Yang dilaksanakan
BAB III PENUTUP
Membahas tentang Kesimpulan, Saran ,
dan Penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
Deskripsi Tempat PKL di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
a. Waktu dan Tempat
Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan (PKL) periode pertama dimulai pada tanggal 02 Februari 2014 sampai 31
Maret 2014, dan periode kedua dimulai tanggal 23 Juni 2014 sampai 23 Agustus
2014, dilaksanankan pada hari Senin sampai hari Jum'at mulai pukul 07.30 WIB
s/d 15.00 WIB, kecuali hari Juma'at mulai pukul 07.30 WIB s/d 11.00 WIB.
b. Tempat Pelaksanaan
Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan (PKL) dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkedudukan di Jl. Tentara Pelajar km 4
c.Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
Misi
1. Meningkatkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
2. Meningkatkan pelayanan umum dibidang
kependudukan dan pencatatan sipil
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang arti pentingya kepemilikan identitas kependudukan
4. Mengembangkan sistem informasi
administrasi kependudukan
5. Meningkatkan kualitas SDM Siak
Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan suatu lembaga yang bertujuan
mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap- lengkapnya
dan sejelas-jelasnya serta memberi
kepastian hokum yang sebesar- besarnya
seperti peristiwa kelahiran, perkawinan dan kematian. Lembaga yang
berwenang mengeluarkan register catatan sipil adalah kantor capil kabupaten/
kotamadya. Yang diberikan hanya salinan (kutipan ) sedangkan yang asli
tersimpan dikantor catatan sipil.
Sedangkan Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi pelaksana.
Catatan kependudukan atau
kewarganegaraan tersebut oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hokum
terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum
keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa
kematian.
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil berlokasi
di Jl. Tentara Pelajar Km. 4 tepatnya disebelah barat Pengadilan Negeri
Kabupaten Purworejo. Instansi ini memberlakukan sistem lima hari kerja di mulai
dari pukul 07.30 s/d 15.30 WIB, kecuali hari Jumat di mulai dari 07.30 s/d
11.00 WIB.
a.Sarana dan Prasarana
o
Sarana
meliputi
o
Komputer
o
Printer
o
Faximile
o
Filling
Cabinet
o
Brief
Ordner
o
Alat
Tulis Kantor
o
Kursi,Meja,Almari
sebagai tempat penyimpanan berkas maupun buku
o
Scanner
o
Roll
O-Pac
o
Mesin
e-ktp
b.Prasarana meliputi
o
Gedung
o
Ruangan
Kepala Dinas
o
Ruangan
Sekretaris
o
Ruangan
Kepegawaian
o
Area
Parkir
o
Mushola
o
Gudang
Arsip
o
Ruangan
Pelayanan
o
Mobil
milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dalam
melaksanakan tugasnya , DISDUKCAPIL membagi area kerjanya menjadi tiga bagian yaitu,
Sekretariat, Bidang Capil, dan Bidang Adminduk.
Berikut
akan kita uraikan selengkapnya.
1. Sekretariat
Bidang
sekretariat merupakan suatu
bidang/ruangan yang digunakan
untuk menangani segala proses surat-menyurat baik surat masuk maupun surat
keluar. Dalam penangan surat masuk dan keluar instansi ini menggunakan sistim
ganda yaitu dengan sistim buku agenda dan Sistim kartu kendali. Maksudnya dalam
pencatatannya surat di catat dalam buku agenda dan juga dalam kartu kendali.
Adapun
penanganan surat masuk yaitu :
o
Setelah
surat diterima,kemudian surat diperiksa dan disortir apakah surat tersebut
termasuk surat penting atau rahasia. Kemudian apabila surat penting maka surat dicatat ke dalam buku
agenda dan kartu kendali.
o
Kemudian
melampirkan lembar disposisi, kartu kendali merah dan kuning bersama surat, dan
di diberikan kepada kepala bidang sekretariat untuk di periksa.
o
Kepala
sekretariat akan memberikan paraf yang berarti bahwa surat telah diterima dan
bisa dinaikkan kepada selretaris pimpinan untu dinaikkan kembali kepada kepala
dinas/pimpinan untuk dapat diisi disposisi pimpinan.
o
Setelah
surat sampai ke kepala dinas maka kepala dinas akan memberikan disposisi kepada
pelaksana pengolah surat untuk ditindaklanjuti, surat akan turun dan akan
diberikan kepada sekretaris, kemudian sekretaris akan memberikan kembali surat
tersebut kepada kepala bidang sekretariat untuk ditujukan pada pengolah surat
yang dituju untuk segera ditindaklanjuti.
o
Kartu
kendali merah disertakan dengan surat sebagai arsip. dan kartu kendali kuning
diarsip berdasarkan pengolah dan kode surat.
Sedangkan penanganan
surat keluar sebagai berikut :
o
Setelah
surat dibuat oleh pengolah surat( rangkap dua)
maka surat akan diberikan pada bidang sekretariat untuk mendapat nomor
surat, kemudian surat dicatat ke dalam buku agenda surat keluar dan kartu kendali,kemudian salinan surat beserta
kartu kendali warna merah dilampirkan dan dikembalikan kepada pengolah surat,
sebagai arsip.
o
Surat
yang asli diberikan kepada kurir untuk diantarkan ke tempat tujuan.
Dalam
pengarsipan surat masuk, surat keluar serta kartu kendali, instansi/bidang
sekretariat ini menggunakan prinsip penyimpanan system subject (pokok masalah).
Selain menangani surat masuk dan
surat keluar, sekretariat juga melayani penerimaan telepon masuk, telepon
keluar,beserta faximile. Semua telepon yang masuk ke instansi ini terpusat pada
bidang sekretariat. Sehingga mempermudah pengelolaan informasi maupun data yang
keluar masuk ke instansi ini. Penanganan telepon dilakukan jika terdapat
instansi lain yang menghubungi instansi ini untuk hal-hal tertentu atau karena
adanya kepentingan, maupun instansi sendiri yang akan melakukan telepon ke luar
kantor. Maka apabila telepon berdering, petugas
harus segera mengangkat telepon tersebut. Gagang telepon diangkat
menggunakan tangan kiri sebelum telepon
berdering melebihi 3 kali. Petugas harus menanyakan dari siapa atau instansi
mana yang menelepon dan kepentingan yang ingin disampaikan. Sehingga petugas
dapat mengetahui dengan jelas untuk menindaklanjuti pesan yang disampaikan.
Apabila penelepon ingin meninggalkan pesan, penerima/petugas dapat mencatatnya
dalam lembar pesan telepon yang disediakan kantor, atau jika penelepon/instansi
lain ingin mengirimkan faximile, penerima segera menekan tombol start yang ada
pada mesin faximile. Kemudian petugas
menuggu agar data yang dikirimkan dapat diterima dan
ditindaklajuti.
2.
Bidang Catatan Sipil
Bidang cataran sipil ini bekerja menangani
proses pembuatan akta, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan,
akta perceraian , akta pengangkatan anak, dll. Maka dari itu catatan sipil atau
sering disebut bidang capil juga membagi area kerjanya menjadi 2 bagian, satu
sebagai bidang pelayanan dan satunya lagi sebagai bidang pencari, pembuat,
hingga pengarsip berkas. Bidang ini sering disebut capil belakang.
Tugas-tugas yang ditangani dibagian pelayanan ini seperti :
1. Melayani permohonan pembuatan
akta.
Untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran syarat-syarat
yang perlu diberikan yaitu mengisi formulir permohonan akta kelahiran biasanya
diperolah dari desa maupun instansi dan
melampirkan data dukung seperti
a)
Formulir
pelaporan F2-01.
b)
FC
Akta Nikah orang tua (legalisir).
c)
Surat
kelahiran dari penolong kelahiran.
d)
Surat
kesaksian kelahiran.
e)
FC
KK orang tua (legalisir).
f)
FC
KTP orang tua (legalisir).
g)
FC
KTP kedua saksi (legalisir).
h)
Surat
kuasa bermaterai Rp. 6000,-
i)
Saksi
dan pelapor hadir menandatangani Register Akta Kelahiran.
2.Mencatat
permohonan akta kedalam buku SK A dan SK B.
Yang dimaksud dengan SK A adalah
akta kelahiran yang pembuatannya tidak lebih dari 1 tahun sejak tanggal
kelahiran,. Sedangkan SK B adalah akta kelahiran yang pembuatannya melebihi 1
tahun sejak tanggal kelahirannya.
3.Mencarikan berkas yang bermasalah.
Biasanya dalam pembuatan permohonan
akta terdapat kekeliruan data atau kurangmya persyaratan yang harus dilampirkan
maka berkas permohonan akan disimpan dalam tempat tersendiri. Berkas-berkas
tersebut dikelompokkan sesuai kecamatan masing-masing untuk mempermudah
pencarian. Apabila pemohon mengambil akta kelahiran namun setelah dicari tidak
ada/tidak diketemukan maka akan dicari diberkas yang bermasalah. Setelah berkas
diketemukan maka akan dikembalikan kepada pemohon agar dilengkapi kembali.
Setelah data dilengkapi maka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
4. Mencarikan data yang terdaftar
dalam computer.
Mencarikan nomor seri akta kelahiran
pada computer sesuai nama anak .
misal : Anna Mardiyanti nomor
aktanya belum diketahui maka dicari dalam komputer yang telah diprogram online
maka akan muncul LU-33060-03022014-0003 beserta nama anak, tempat tanggal
lahir,nama orang tua dll. Setelah diketahui nomor serinya maka akan dicarikan
akta kelahirannya.
5. Melegalisasi akta.
Untuk kepentingan tertentu, akta
dapat dilegalisasi dengan syarat melampirkan Akta aslinya. Legalisasi adalah
mengoreksi dan memberikan tanda tangan beserta stempel yang dilakukan oleh
petugas yang berwenang(Kasi (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian,
adopsi, pengakuan, dan pengesahan anak))bahwa akta tersebut benar-benar sah
menurut hukum dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan.
Dalam
pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya, namun untuk pembuatan akta yang
melebihi 60 hari sejak kelahiran akan dikenakan biaya denda.
Proses pembuatan akta kelahiran
membutuhkan waktu 2 minggu dihitung dari pendaftaran hingga tanggal pengambilan.
Hampir sama dengan pelayanan, capil
belakang juga menangani seperti :
a) Menyeleksi surat/ naskah akta
kelahiran.
Memeriksa
dan meneliti kebenaran akta kelahiran dengan register dan berkasnya.
b)
Menata
dan menyimpan arsip.
Merapikan
berkas akta kelahiran dan menatanya kedalam roll o-pack sesuai dengan kode
penyimpanannya.
c)
Memberkaskan
arsip aktif kelahiran setiap 50 berkas.
Memisahkan
dan memberi nomor antara berkas dan register kemudian dijadikan dalam satu
jilid (arsip).
d)
Mengetik
naskah akta kelahiran pada komputer.
Memasukkan
data dari berkas permohonan akta kedalam komputer. Data tersebut meliputi nama
anak, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat ibu bayi.
e)
Mengambilkan
arsip yang sedang dibutuhkan.
Mencari
kembali arsip akta kelahiran .
Berbeda
halnya dengan sekretariat. Dibidang capil pengarsipan berkas permohonan akta
menggunakan prinsip penyimpanan sistem campuran antara kronologis dan numerik.
Tujuan dari sistem ini yakni untuk mempermudah saat pengambilan berkas jika
dibutuhkan.
3.Bidang Adminduk
Selain
pembuatan akta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga menangani kegiatan
lain khususnya bidang adminduk ini, yaitu pembuatan KK, KTP, dan Surat
Keterangan Pindah.
Untuk pembuatan KTP regular
persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
a)
Melampirkan
blangko permohonan KTP.
b)
Fotocopy
KK.
c)
Foto
ukuran 2x3.
d)
Cap
dari kelurahan.
Sedangkan
untuk E-KTP cukup melampirkan KK dan harus melakukan serangkaian perekaman
data. Saat ini pembuatan KTP regular hanya diberlakukan sampai 31 Desember
2014, karena akan diganti dengan KTP-EL yang masa berlakunya seumur hidup.
Begitu juga dengan surat keterangan
pindah. Adapun persyaratannya yaitu :
a)
Formulir Surat Keterangan Pindah dari kelurahan
setempat.
b)
Foto
berwarna berukuran 4x6 ( 5 lembar).
c)
KK
Asli.
d)
KTP
Asli.
Sedangkan untuk pembuatan kk (kartu
keluarga) persyaratannya sebagai berikut :
Untuk Pembuatan kk yang baru:
a) Permohonan pembuatan KK (berkas
F1.06)
b) Surat pengantar dari desa/kelurahan
c) Mengisi formulir (berkas F1.01)
d) Fotocopy akte kelahiran anggota
keluarga
Penggantian Kartu Keluarga:
a) Permohonan pembuatan KK (Berkas
F1.06)
b) Surat pengantar dari desa/kelurahan
c) KK yang lama
B. Struktur
Organisasi
Agar terciptanyapelayanankerja yang tertib,
makadibuatlahalurbaganOrganisasi Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil.
Berikutkitasajikangambarnya.
BAGAN ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PURWOREJO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPALA DINAS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKRETARIAT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEL. JABATAN
FUNGSIONAL
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SUB BAGIAN PERENC. EVALUASI DAN PELAPORAN
|
|
SUB BAGIAN
KEUANGAN
|
|
SUB BAGIAN
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BIDANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
|
|
BIDANG PENCATATAN SIPIL
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKSI
KELAHIRAN,
KEMATIAN, ADOPSI, PENGAKUAN, DAN PENGESAHAN ANAK
|
|
|
|
|
|
SEKSI
PENGELOLAAN
INFORMASI DAN PELAPORAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKSI
PERKAWINAN
DAN PERCERAIAN
|
|
|
|
|
|
SEKSI
PELAYANAN
KEPENDUDUKAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKSI
PENDATAAN DAN
PERKEMBANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. Kegiatan Harian yang dilaksanakan
Selama melaksanakan PKL di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil kami ditempatkan pada sub-sub bagian yang ada.
Adapun kegiatan yang kami laksanakan
pada bagian sebagai berikut ini :
Sub Bagian Sekretariat
a. Mengisi kartu kendali surat masuk dan
surat keluar
b. Mengisi buku Agenda surat masuk dan
Agenda surat keluar
c. Menerima telepon
d. Menerima faximile
e. Menginput data ke komputer
f. Mengggandakan dokumen
g. Mengekspedisi surat yang akan
dikirim
Sub Bagian Catatan Sipil
a. Menggandakan dokumen
b. Memberkaskan arsip aktif setiap 50
berkas
c. Menata dan menyimpanarsip
d. Mengetik naskah akta kelahiran pada
komputer
e. Menemukan kembali arsip yang sudah
lama
f. Mencari nomor akta yang terdaftar di
dalam komputer
Sub Bagian Adminduk
a. Melayani pemohon dalam pengambilan
KTP,KK,dan Surat Pindah
b. Membantu proses legalisasi KK dan
KTP
c. Memberikan cap basah
d. Menata dan menyimpan arsip
e. Menemukan arsip kembali
f. Mencatat surat pindah yang sudah
diambil dalam buku arsip surat pindah
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kegiatan
Praktek Kerja Lapangan merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi
siswa-siswi dan dapat mengenal lebih jauh bagaimana cara bekerja di lapangan
sesuai dengan keahlian masing-masing siswa. Sehingga siswa dapat melihat
gambaran mengenai kegiatan bidang usaha dimasa yang akan datang serta
mengetahui standar kompetensi yang akan dijadikan peluang kerja dan kesempatan
kerja.
Dalam
dunia usaha dibutuhkan kedisiplinan yang cukup baik, dan membutuhkan karyawan
yang disiplin,terampil,rajin dan cerdas.
Pada praktek kerja lapangan ini
diperlukan keahlian yang cukup. Selama kami melaksanakan PKL (Praktek Kerja
Lapangan) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, kami
merasa bangga bisa mendapatkan ilmu yang belum pernah kami dapatkan sebelumnya
serta memperoleh banyak pengalaman.
Tujuan
lain PKL adalah menambah wawasan yang luas bagi siswa dan sisei, terutama dalam
bidang yang ditempatinya. Dapat belajar dan mengetahui Praktek Kerja Lapangan
telah terlaksana dengan baik,sesuai program keahlian masing-masing tanpa
halangan apapun kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah bersedia
menerima kami apa adanya untuk melasanakan PKL dan bersedia mendampingi kami selama PKL berlangsung.
B.Saran
1. Dalam menangani surat masuk dan
keluar kita harus memperhatikan langkah-langkah yang baik dan benar agar tidak
menimbulkan akibat yang fatal dikemudian hari.
2. Saat mengangkat telepon usahakan
segera angkat dengan tangan kiri dan jangan sampai berdering lebih dari tiga
kali.
3. Ketika mengerjakan tugas kita harus
mengerjakan dengan penuh tanggung jawab agar hasil yang diperoleh lebih
maksimal.
4. Dalam menggunakan peralatan kantor
sebaiknya kita mengikuti prosedur yang ada dan harus seizin pegawai kantor.
5. Agar hubungan antar pegawai tetap
terjaga dan saling bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama, semoga para siswa
dan siswi mendapatkan banyak pelajaran dan memiliki motivasi untuk tujuan
dimasa depannya dan para guru pembimbing dapat memberikan arahan juga perhatian
untuk para siswa dan siswi PKL.
C.PENUTUP
Dengan
segenap kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki, kami menyarankan bagi semua
pembaca khususnya siswa-siswi SMK N 2 Purworejo terutama adik-adik kelas agar
lebih bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program yang
diadakan oleh sekolah dan bagi semua teman seperjuangan agar tetap bersemangat
dalam berjuang mengembangkan potensi diri dan menjaga nama baik sekolah.
Sebuah
karya pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, kami merasa bahwa karya yang
telah dibuat ini masih banyak kekurangannya oleh karena itu kami senantiasa
mengharapkan saran dan kritik yang dapat membangun semangat kami agar dapat
membuat yang lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai penutup dalam penulisan tugas
akhir ini, kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kuasanya sehingga dengan kesabaran,ketabahan dan jerih payah kami dapat
menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik. Semoga apa yang telah kami paparkan
dalam tugas akhir ini bermanfaat bagi
diri kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
Demikianlah
penulisan laporan ini dibuat, semoga bermanfaat. Selaku penulis mengucapkan
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kam dalam kegiatan ini.
Demikian yang dapat kami susun selama melakukan kegiatan PKL di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo.