Sabtu, 20 September 2014

pengertian dokumen



PENGERTIAN DOKUMEN
Dokumen menurut bahasa inggris berasal dari kata document yang memiliki arti suatu yang tertulis atau tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk di kumpulkan,disusun,di sediakan atau untuk disebarkan.
Dibawah ini ada pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian dokumen,diantaranya :
1.    Pengertian dokumen menurut Louis Gottschalk (1986;38)
Dokumen merupakan sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan,artefak,peninggalan-peninggalan terlukis dan petilasan0petilasan arkeologis.
Dokumen diperuntukan untuk surat-surat resmi dan surat-surat Negara seperti surat perjanjian,undang-undang,hibah dan konsesi.
Dokumen dalam ari luas merupakan proses pembuktian yang didasarkan atas sumber jenis apapun,baik yang bersifat tulisan,lisan,gambaran atau arkeologis.
2.    Pengertian dokumen menurut G.J Renier (University Collage London 1997;104)
Dokumen dalam arti luas yaitu meliputi semua sumber tertulis saja,baik tertulis maupun lisan. 
Dokumen dalam arti sempit yaitu yang meliputi semua suber tertulis saja.
Dokumen dalam arti spesifik yaitu hanya meliputi surat-surat resmi dan surat-surat Negara,seperti surat perjanjian,undang-undang,konsesi,hibah dan sebagainya
Dokumen adalah Segala benda yang berbentuk barang, gambar, ataupun tulisan sebagi bukti dan dapat memberikan keterangan yang penting dan absah.
Jenis – jenis Dokumen :
1.   Menurut Jenisnya :
a.    Dokumen Fisik  adalah dokumen menyangkyt materi ukuran, berat, tata letak, sarana, prasarana, dan sebaginya.
b.    Dokumen Intelektual adalah dokumen yang mengacu tujuan, isi subjek, sumber, metode penyebaran, cara memperoleh, keaslian dokumen, dan sebagainya
2.   Menurut Sifatnya :
a.    Dokumen Tekstual adalah dokumen yang menyajikan informasi dalam bentuk tertulis. Misal: majalah, buku, katalog, dll
b.    Dokumen Nontekstual : adalah dokumen yang berisi beberapa teks. Misal : peta, grafik, gambar, rekaman, dll.
3.   Menurut Literatur :
a.    Dokumen Korporil adalah dokumen mencakup materi cetak, tidak tercetak, prasasti, dan benda seni yang disimpan di museum dan perpustakaan.
b.    Dokumen Literer adalah bahan cetak dan non cetak yang mengandung informasi atau keterangan tertentu yang berguna.
4.   Menurut Kepentingan dan khususnya :
a.    Dokumen Pribadi adalah dokumen yang dikumpulkan oleh perorangan dan merupakan koleksi dokumen pribadi. Misal : barang antik
b.    Dokumen Ekonomi adalah dokumen berisi informasi tentang perkembangan perekonomian sutau bangsa dan negara. Misal : produk baru
c.    Dokumen Sejarah adalah dokumen berisi informasi sejarah peradaban dan kebudayaan suatu bangsa. Misal : Piagam Proklamasi
d.    Dokumen Kedokteran adalah dokumen berisi informasi tentang perkembangan ilmu kedokteran. Misal : dokumen obat-obatan
e.    Dokumen Pemerintahan adalah dokumen berisi informasi tentang ketatanegaraan suatu pemerintahan. Misal : Peraturan-peraturan, Perundang-undangan
5.   Menurut Dokumentasi :
a.    Dokumen Primer adalah dokumen berisi informasi tentang hasil penelitian asli atau langsung dari sumbernya. Misal : laporan
b.    Dokumen Sekunder adalah dokumen berisi informasi tentang literatur primer.
c.    Dokumen Tersier adalah dokumen berisi informasi tentang literatur sekunder. Misal : buku
6.   Segi Fungsi :
a.    Dinamis adalah dokumen yang dapat ipergunakan secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor. 
b.    Setatis adalah dokumen yang tidak dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan kantor.

contoh laporan prakerin

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DALAM
PENDIDIKAN SISTEM GANDA


Objek Kerja
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN PURWOREJO


Disusun Oleh :

Nama Siswa :                                                                         Kelas :

1. Rika Yuliana                                                                     (AP1)
2. Sumaryatun                                                                       (AP1)
3. Isro Hariyanti                                                                    (AP2)
4. Leni Muktia Sari                                                               (AP2)
5. Wiwit Robingah                                                                (AP3)



XII Administrasi Perkantoran
SMK NEGERI 2 PURWOREJOTahun Pelajaran 2014/2015

PENGESAHAN
Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL)  ini telah disetujui pada :
Hari                 :
Tanggal            :



Oleh

Pembimbing DU/DI




WIRATNA SJOFANDY, S.Sos
NIP.19690329 199303 1 005

Guru Pembimbing




M. MAKSUM MARDJUKI,S.Pd
NIP. 19560909 198503 1 0008



Mengetahui




Kepala
DinasKependudukandanCatatanSipilKab. Purworejo





SUKMO WIDI HARWANTO,M.M

Kepala
SMK N 2 PURWOREJO






Drs. SUHIRMAN, M.Pd
NIP. 19590816 198703 1 011






BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang

 Didasari dalam rangka meningkatkan wawasan, pengalaman belajar dan penguasaan keterampilan serta mencetak lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ahli dan terampil, antara lain diperlukan adanya upaya berbagai aktifitas belajar,baik di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu untuk mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan program Kegiatan Praktik siswa dalam rangka Praktek Kerja Lapangan (PKL) di dunia kerja terkait sesuai dengan program keahlian yang telah ditetapkan oleh sekolah. Yang berguna sebagai kesempatan pengenalan dan pelatihan langsung tentang dunia Praktek Kerja Lapangan (PKL). Praktek kerja ini juga merupakan syarat mutlak bagi semua siswa yang akan menyelesaikan studi di SMK N 2 Purworejo agar dapat mengenal dunia kerja yang luas, dan menerapkan pengetahuan teori yang telah diperoleh selama proses belajar di sekolah, sehingga dapat menjadikan generasi-generasi yang mampu bersaing  dan sudah siap dalam menghadapi dunia kerja dan sukses berada di dalamnya untuk masa yang akan datang.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan dengan 2 (dua) periode.

B . Tujuan Pembuatan Laporan

1.      Sebagai bukti bahwa siswa telah mengikuti atau melakukan prakerin.
2.      Sebagai tolak ukur bagi sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.      Untuk mengetahui tingkat pemahaman terhadap kegiatan praktek kerja industri.
4.      Untuk mengetahui hasil yang di capai dalam praktek kerja industri.
5.      Agar siswa dapat terlatih dalam menyelesaikan laporan.
6.      Salah satu syarat untuk mengikuti UN/US di SMK.

C. Sistematika Penyusunan Laporan

       Untuk menyusun penulisan yang mudah dipahami oleh pembaca sehingga jelas maksud dan tujuannya, maka secara sistematis penulis membagi menjadi beberapa bab yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Membahas tentang :
           Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan
           Dasar Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan
           Tujuan pembuatan Laporan

BAB II PEMBAHASAN
Membahas tentang :
           Deskripsi Lokasi PKL
           Struktur Organisasi
           Kegiatan Harian Yang dilaksanakan

BAB III PENUTUP
Membahas tentang Kesimpulan, Saran , dan Penutup.
BAB II
PEMBAHASAN

Deskripsi Tempat PKL di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.

a. Waktu dan Tempat

Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) periode pertama dimulai pada tanggal 02 Februari 2014 sampai 31 Maret 2014, dan periode kedua dimulai tanggal 23 Juni 2014 sampai 23 Agustus 2014, dilaksanankan pada hari Senin sampai hari Jum'at mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.00 WIB, kecuali hari Juma'at mulai pukul 07.30 WIB s/d 11.00 WIB.

b. Tempat Pelaksanaan

Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  berkedudukan di Jl. Tentara Pelajar km 4



c.Visi dan Misi


Visi

Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil


Misi

1.      Meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
2.      Meningkatkan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil
3.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingya kepemilikan identitas kependudukan
4.      Mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan
5.      Meningkatkan kualitas SDM Siak

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap- lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi  kepastian hokum yang sebesar- besarnya  seperti peristiwa kelahiran, perkawinan dan kematian. Lembaga yang berwenang mengeluarkan register catatan sipil adalah kantor capil kabupaten/ kotamadya. Yang diberikan hanya salinan (kutipan ) sedangkan yang asli tersimpan dikantor catatan sipil.
 Sedangkan Pencatatan Sipil  adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi pelaksana. Catatan  kependudukan atau kewarganegaraan tersebut oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hokum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum  keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  berlokasi di Jl. Tentara Pelajar Km. 4 tepatnya disebelah barat Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo. Instansi ini memberlakukan sistem lima hari kerja di mulai dari pukul 07.30 s/d 15.30 WIB, kecuali hari Jumat di mulai dari 07.30 s/d 11.00 WIB.

a.Sarana dan Prasarana
o   Sarana meliputi
o   Komputer
o   Printer
o   Faximile
o   Filling Cabinet
o   Brief Ordner
o   Alat Tulis Kantor
o   Kursi,Meja,Almari sebagai tempat penyimpanan berkas maupun buku
o   Scanner
o   Roll O-Pac
o   Mesin e-ktp

b.Prasarana meliputi
o   Gedung
o   Ruangan Kepala Dinas
o   Ruangan Sekretaris
o   Ruangan Kepegawaian
o   Area Parkir
o   Mushola
o   Gudang Arsip
o   Ruangan Pelayanan
o   Mobil milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil











Dalam melaksanakan tugasnya , DISDUKCAPIL membagi area kerjanya menjadi tiga bagian yaitu, Sekretariat, Bidang Capil, dan Bidang Adminduk.
Berikut akan kita uraikan selengkapnya.

1.      Sekretariat

            Bidang sekretariat merupakan suatu  bidang/ruangan  yang digunakan untuk menangani segala proses surat-menyurat baik surat masuk maupun surat keluar. Dalam penangan surat masuk dan keluar instansi ini menggunakan sistim ganda yaitu dengan sistim buku agenda dan Sistim kartu kendali. Maksudnya dalam pencatatannya surat di catat dalam buku agenda dan juga dalam kartu kendali.
            Adapun penanganan surat masuk yaitu :

o   Setelah surat diterima,kemudian surat diperiksa dan disortir apakah surat tersebut termasuk surat penting atau rahasia. Kemudian apabila surat  penting maka surat dicatat ke dalam buku agenda dan kartu kendali.
o   Kemudian melampirkan lembar disposisi, kartu kendali merah dan kuning bersama surat, dan di diberikan kepada kepala bidang sekretariat untuk di periksa.
o   Kepala sekretariat akan memberikan paraf yang berarti bahwa surat telah diterima dan bisa dinaikkan kepada selretaris pimpinan untu dinaikkan kembali kepada kepala dinas/pimpinan untuk dapat diisi disposisi pimpinan.
o   Setelah surat sampai ke kepala dinas maka kepala dinas akan memberikan disposisi kepada pelaksana pengolah surat untuk ditindaklanjuti, surat akan turun dan akan diberikan kepada sekretaris, kemudian sekretaris akan memberikan kembali surat tersebut kepada kepala bidang sekretariat untuk ditujukan pada pengolah surat yang dituju untuk segera ditindaklanjuti.
o   Kartu kendali merah disertakan dengan surat sebagai arsip. dan kartu kendali kuning diarsip berdasarkan pengolah dan kode surat.                                  

                        Sedangkan penanganan surat keluar sebagai berikut :

o   Setelah surat dibuat oleh pengolah surat( rangkap dua)  maka surat akan diberikan pada bidang sekretariat untuk mendapat nomor surat, kemudian surat dicatat ke dalam buku agenda surat keluar dan  kartu kendali,kemudian salinan surat beserta kartu kendali warna merah dilampirkan dan dikembalikan kepada pengolah surat, sebagai arsip.
o   Surat yang asli diberikan kepada kurir untuk diantarkan ke tempat tujuan.

Dalam pengarsipan surat masuk, surat keluar serta kartu kendali, instansi/bidang sekretariat ini menggunakan prinsip penyimpanan system subject (pokok masalah).










Selain menangani surat masuk dan surat keluar, sekretariat juga melayani penerimaan telepon masuk, telepon keluar,beserta faximile. Semua telepon yang masuk ke instansi ini terpusat pada bidang sekretariat. Sehingga mempermudah pengelolaan informasi maupun data yang keluar masuk ke instansi ini. Penanganan telepon dilakukan jika terdapat instansi lain yang menghubungi instansi ini untuk hal-hal tertentu atau karena adanya kepentingan, maupun instansi sendiri yang akan melakukan telepon ke luar kantor. Maka apabila telepon berdering, petugas  harus segera mengangkat telepon tersebut. Gagang telepon diangkat menggunakan  tangan kiri sebelum telepon berdering melebihi 3 kali. Petugas harus menanyakan dari siapa atau instansi mana yang menelepon dan kepentingan yang ingin disampaikan. Sehingga petugas dapat mengetahui dengan jelas untuk menindaklanjuti pesan yang disampaikan. Apabila penelepon ingin meninggalkan pesan, penerima/petugas dapat mencatatnya dalam lembar pesan telepon yang disediakan kantor, atau jika penelepon/instansi lain ingin mengirimkan faximile, penerima segera menekan tombol start yang ada pada mesin faximile. Kemudian petugas  menuggu agar data yang dikirimkan dapat diterima dan ditindaklajuti. 
           















2.      Bidang Catatan Sipil

 Bidang cataran sipil ini bekerja menangani proses pembuatan akta, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian , akta pengangkatan anak, dll. Maka dari itu catatan sipil atau sering disebut bidang capil juga membagi area kerjanya menjadi 2 bagian, satu sebagai bidang pelayanan dan satunya lagi sebagai bidang pencari, pembuat, hingga pengarsip berkas. Bidang ini sering disebut  capil belakang.

Tugas-tugas yang ditangani  dibagian pelayanan ini seperti :

1. Melayani permohonan pembuatan akta.
Untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran syarat-syarat yang perlu diberikan yaitu mengisi formulir permohonan akta kelahiran biasanya diperolah dari desa maupun instansi  dan melampirkan data dukung seperti
a)      Formulir pelaporan F2-01.
b)      FC Akta Nikah orang tua (legalisir).
c)      Surat kelahiran dari penolong kelahiran.
d)     Surat kesaksian kelahiran.
e)      FC KK orang tua (legalisir).
f)       FC KTP orang tua (legalisir).
g)      FC KTP kedua saksi (legalisir).
h)      Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-
i)        Saksi dan pelapor hadir menandatangani Register Akta Kelahiran.
2.Mencatat permohonan akta kedalam buku SK A dan SK B.

Yang dimaksud dengan SK A adalah akta kelahiran yang pembuatannya tidak lebih dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran,. Sedangkan SK B adalah akta kelahiran yang pembuatannya melebihi 1 tahun sejak tanggal kelahirannya.

3.Mencarikan berkas yang bermasalah.

Biasanya dalam pembuatan permohonan akta terdapat kekeliruan data atau kurangmya persyaratan yang harus dilampirkan maka berkas permohonan akan disimpan dalam tempat tersendiri. Berkas-berkas tersebut dikelompokkan sesuai kecamatan masing-masing untuk mempermudah pencarian. Apabila pemohon mengambil akta kelahiran namun setelah dicari tidak ada/tidak diketemukan maka akan dicari diberkas yang bermasalah. Setelah berkas diketemukan maka akan dikembalikan kepada pemohon agar dilengkapi kembali. Setelah data dilengkapi maka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

4. Mencarikan data yang terdaftar dalam computer.

Mencarikan nomor seri akta kelahiran pada computer sesuai nama anak .
misal : Anna Mardiyanti nomor aktanya belum diketahui maka dicari dalam komputer yang telah diprogram online maka akan muncul LU-33060-03022014-0003 beserta nama anak, tempat tanggal lahir,nama orang tua dll. Setelah diketahui nomor serinya maka akan dicarikan akta kelahirannya.





5. Melegalisasi akta.

Untuk kepentingan tertentu, akta dapat dilegalisasi dengan syarat melampirkan Akta aslinya. Legalisasi adalah mengoreksi dan memberikan tanda tangan beserta stempel yang dilakukan oleh petugas yang berwenang(Kasi (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, adopsi, pengakuan, dan pengesahan anak))bahwa akta tersebut benar-benar sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan.

Dalam pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya, namun untuk pembuatan akta yang melebihi 60 hari sejak kelahiran akan dikenakan biaya denda.
Proses pembuatan akta kelahiran membutuhkan waktu 2 minggu dihitung dari pendaftaran hingga tanggal pengambilan.

Hampir sama dengan pelayanan, capil belakang juga menangani seperti :
a)      Menyeleksi surat/ naskah akta kelahiran.
Memeriksa dan meneliti kebenaran akta kelahiran dengan register dan berkasnya.
b)      Menata dan menyimpan arsip.
Merapikan berkas akta kelahiran dan menatanya kedalam roll o-pack sesuai dengan kode penyimpanannya.
c)      Memberkaskan arsip aktif kelahiran setiap 50 berkas.
Memisahkan dan memberi nomor antara berkas dan register kemudian dijadikan dalam satu jilid (arsip).
d)     Mengetik naskah akta kelahiran pada komputer.
Memasukkan data dari berkas permohonan akta kedalam komputer. Data tersebut meliputi nama anak, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat ibu bayi.
e)      Mengambilkan arsip yang sedang dibutuhkan.
Mencari kembali arsip akta kelahiran .

Berbeda halnya dengan sekretariat. Dibidang capil pengarsipan berkas permohonan akta menggunakan prinsip penyimpanan sistem campuran antara kronologis dan numerik. Tujuan dari sistem ini yakni untuk mempermudah saat pengambilan berkas jika dibutuhkan.

















3.Bidang Adminduk

Selain pembuatan akta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga menangani kegiatan lain khususnya bidang adminduk ini, yaitu pembuatan KK, KTP, dan Surat Keterangan Pindah.

Untuk pembuatan KTP regular persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
a)      Melampirkan blangko permohonan KTP.
b)      Fotocopy KK.
c)      Foto ukuran 2x3.
d)     Cap dari kelurahan.

Sedangkan untuk E-KTP cukup melampirkan KK dan harus melakukan serangkaian perekaman data. Saat ini pembuatan KTP regular hanya diberlakukan sampai 31 Desember 2014, karena akan diganti dengan KTP-EL yang masa berlakunya seumur hidup.

Begitu juga dengan surat keterangan pindah. Adapun persyaratannya yaitu :
a)      Formulir  Surat Keterangan Pindah dari kelurahan setempat.
b)      Foto berwarna berukuran 4x6 ( 5 lembar).
c)      KK Asli.
d)     KTP Asli.

Sedangkan untuk pembuatan kk (kartu keluarga) persyaratannya sebagai berikut :
Untuk Pembuatan kk yang baru:
a)      Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
b)      Surat pengantar dari desa/kelurahan
c)      Mengisi formulir (berkas F1.01)
d)     Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga

Penggantian Kartu Keluarga:
a)      Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
b)      Surat pengantar dari desa/kelurahan
c)      KK yang lama







B. Struktur Organisasi
Agar terciptanyapelayanankerja yang tertib, makadibuatlahalurbaganOrganisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berikutkitasajikangambarnya.

BAGAN ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PURWOREJO












KEPALA DINAS


















SEKRETARIAT










KEL. JABATAN FUNGSIONAL













SUB BAGIAN PERENC. EVALUASI DAN PELAPORAN

SUB BAGIAN KEUANGAN

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



























BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


BIDANG PENCATATAN SIPIL


























SEKSI
KELAHIRAN, KEMATIAN, ADOPSI, PENGAKUAN, DAN PENGESAHAN ANAK





SEKSI
PENGELOLAAN INFORMASI DAN PELAPORAN

























SEKSI
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN





SEKSI
PELAYANAN KEPENDUDUKAN

























SEKSI
PENDATAAN DAN PERKEMBANGAN











































           


C. Kegiatan Harian yang dilaksanakan

Selama melaksanakan PKL di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kami ditempatkan pada sub-sub bagian yang ada.
Adapun kegiatan yang kami laksanakan pada bagian sebagai  berikut ini :
Sub Bagian Sekretariat
a.       Mengisi kartu kendali surat masuk dan surat keluar
b.      Mengisi buku Agenda surat masuk dan Agenda  surat keluar
c.       Menerima telepon
d.      Menerima faximile
e.       Menginput data ke komputer
f.       Mengggandakan dokumen
g.      Mengekspedisi surat yang akan dikirim


Sub Bagian Catatan Sipil
a.       Menggandakan dokumen
b.      Memberkaskan arsip aktif setiap 50 berkas
c.       Menata dan menyimpanarsip
d.      Mengetik naskah akta kelahiran pada komputer
e.       Menemukan kembali arsip yang sudah lama
f.       Mencari nomor akta yang terdaftar di dalam komputer


Sub Bagian Adminduk
a.       Melayani pemohon dalam pengambilan KTP,KK,dan Surat Pindah
b.      Membantu proses legalisasi KK dan KTP
c.       Memberikan cap basah
d.      Menata dan menyimpan arsip
e.       Menemukan arsip kembali
f.       Mencatat surat pindah yang sudah diambil dalam buku arsip surat pindah





















BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi siswa-siswi dan dapat mengenal lebih jauh bagaimana cara bekerja di lapangan sesuai dengan keahlian masing-masing siswa. Sehingga siswa dapat melihat gambaran mengenai kegiatan bidang usaha dimasa yang akan datang serta mengetahui standar kompetensi yang akan dijadikan peluang kerja dan kesempatan kerja.
Dalam dunia usaha dibutuhkan kedisiplinan yang cukup baik, dan membutuhkan karyawan yang disiplin,terampil,rajin dan cerdas.
Pada praktek kerja lapangan ini diperlukan keahlian yang cukup. Selama kami melaksanakan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, kami merasa bangga bisa mendapatkan ilmu yang belum pernah kami dapatkan sebelumnya serta memperoleh banyak pengalaman.
Tujuan lain PKL adalah menambah wawasan yang luas bagi siswa dan sisei, terutama dalam bidang yang ditempatinya. Dapat belajar dan mengetahui Praktek Kerja Lapangan telah terlaksana dengan baik,sesuai program keahlian masing-masing tanpa halangan apapun kami  mengucapkan banyak terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah bersedia menerima kami apa adanya untuk melasanakan PKL dan bersedia  mendampingi kami selama PKL berlangsung.




B.Saran
1.      Dalam menangani surat masuk dan keluar kita harus memperhatikan langkah-langkah yang baik dan benar agar tidak menimbulkan akibat yang fatal dikemudian hari.
2.      Saat mengangkat telepon usahakan segera angkat dengan tangan kiri dan jangan sampai berdering lebih dari tiga kali.
3.      Ketika mengerjakan tugas kita harus mengerjakan dengan penuh tanggung jawab agar hasil yang diperoleh lebih maksimal.
4.      Dalam menggunakan peralatan kantor sebaiknya kita mengikuti prosedur yang ada dan harus seizin pegawai kantor.
5.      Agar hubungan antar pegawai tetap terjaga dan saling bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama, semoga para siswa dan siswi mendapatkan banyak pelajaran dan memiliki motivasi untuk tujuan dimasa depannya dan para guru pembimbing dapat memberikan arahan juga perhatian untuk para siswa dan siswi PKL.





C.PENUTUP

Dengan segenap kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki, kami menyarankan bagi semua pembaca khususnya siswa-siswi SMK N 2 Purworejo terutama adik-adik kelas agar lebih bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program yang diadakan oleh sekolah dan bagi semua teman seperjuangan agar tetap bersemangat dalam berjuang mengembangkan potensi diri dan menjaga nama baik sekolah.
Sebuah karya pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, kami merasa bahwa karya yang telah dibuat ini masih banyak kekurangannya oleh karena itu kami senantiasa mengharapkan saran dan kritik yang dapat membangun semangat kami agar dapat membuat yang lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai penutup dalam penulisan tugas akhir ini, kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kuasanya sehingga dengan kesabaran,ketabahan dan jerih payah kami dapat menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik. Semoga apa yang telah kami paparkan dalam tugas akhir ini bermanfaat  bagi diri kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
Demikianlah penulisan laporan ini dibuat, semoga bermanfaat. Selaku penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kam dalam kegiatan ini. Demikian yang dapat kami susun selama melakukan kegiatan PKL di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo.